Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat audensi Aliansi Pemuda Reformasi Kecamatan Robatal di aula mini kantor Dinkes Kabupaten Sampang, Selasa 11 juli 2023 pekan lalu.
Selain mengamankan 3 tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sampang juga mengamankan barang bukti berupa video CCTV durasi 5 menit 36 detik, surat permohonan Audiensi dan daftar hadir audiensi.
Ipda Sujianto menerangkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun 6 bulan.
“Ketiga pelaku penganiayaan kini telah berada di Mapolres Sampang guna disidik lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Polda Jatim. (*)











