Probolinggo, seblang.com– Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penghargaan kepada Polres Probolinggo atas kategori pelayanan prima hasil dari Pemantauan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022 di lingkungan Polri.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Biro Rena Polda Jatim kepada Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi di ruang kerja Kapolres Probolinggo.
“Atas nama pribadi dan sebagai Kapolres Probolinggo saya apresiasi atas kerja keras, dedikasi, integritas dan komitmen seluruh personel yang telah bekerja dengan baik, dengan memberikan pelayanan yang prima kepada warga masyarakat,” kata Kapolres Probolinggo,Kamis (20/7).

Penghargaan kategori pelayanan prima yang diberikan oleh Kemenpan RB kepada Polres Probolinggo itu berdasarkan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik kepada Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di lingkup Kepolisian Republik Indonesia seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kriteria penilaian pelayanan prima ini, terang Kapolres Probolinggo dilakukan setiap tahun oleh Kemenpan RB di setiap unit pelayanan.
Penilaian di antaranya terhadap pelayanan SPKT, SKCK dan pelayanan pembuatan SIM, dengan kriteria penilaian mulai dari sarana dan prasarana, fasilitas tempat pelayanan, serta sumber daya personel yang memiliki kompentensi pada masing-masing bidang pelayanan.










