Kota Probolinggo , seblang.com – Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Ds. Grogol Indah kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kec. Mayangan Kota Probolinggo.
HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.
“ Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat) “, jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.












