“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres Probolinggo.
Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik HB.
Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui HB merupakan milik MI.
Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-,” tutur Kapolres Probolinggo.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres Probolinggo. (*)










