“Setelah menemukan bukti tersebut, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers pada Jumat (18/11/2022).
Kapolres Probolinggo menambahkan, dari pengungkapan tersebut, anggota Polsek Dringu kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo.
Setelah dilakukan penanganan oleh anggota Satreskrim, didapatkan keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan aksi penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW.
Barang hasil penimbunan menurut pengakuan sopir disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo.
Dari hasil keterangan tersangka B dan AR, petugas melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo.
“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota didapati 31 buah kotak dilapisi besi yang setiap kotaknya berisi 1 ton bbm bersubsidi jenis solar. Jadi total semuanya ada 31 ton atau 31.000 liter bbm jenis solar,” ucap Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini tengah kami kembangkan terkait distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini,” ucap Kapolres Probolinggo.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)












