Probolinggo, seblang.com – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti 31 ton atau 31.000 liter solar .
Bbm jenis solar tersebut ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 M × 1 M x 1 M.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka diantaranya B (45) warga Sumberasih, Probolinggo yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi.
Kemudian tersangka AR (45), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai kernet truk, SW (50), warga Tongas Probolinggo yang berperan sebagai pendana penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo yang berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Dringu Polres Probolinggo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di SPBU Shinto pada Senin (7/11/2022).
Tak berselang lama datang sebuah truk warna kuning Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi bbm jenis solar. Akan tetapi dikarenakan stok bbm kosong, akhirnya keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke Timur dan berhenti dipinggir.
Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut didalam bak truk.
Pertanyaan tersebut dibalas oleh tersangka B dengan jawaban mengangkut ikan.
Akan tetapi petugas langsung melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa di dalam truk berisi dua buah kotak plastik yang salah satu kotaknya telah terisi 900 liter BB jenis solar.
BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui sanyo saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar BBM.












