“Kami tadi melakukan mediasi dengan saudara Bapak Kadir hingga beliau mau membuka segel tersebut dan beliau menyampaikan akan segera mengurus berkaitan dengan hak kepemilikan lahan tersebut untuk segera diajukan kompensasi,” kata Kapolsek Dringu.
Sementara itu Camat Dringu Heri Mulyadi, menjelaskan bahwa permasalahan ini akan segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi penyegelan seperti ini.
“Yang bersangkutan ini sudah pernah ke kantor. Namun ada persyaratan yang belum dipenuhi. Ini akan segera kami selesaikan agar tidak ada lagi penyegelan bangunan sekolah seperti ini,” ucap Camat Dringu. (*)











