Polres Probolinggo Amankan Tiga Tersangka Kasus Perjudian

by -436 Views
Wartawan: Teguh Prayitno / Rilis Humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketiga tersangka saat disidik petugas. (Foto istimewa)


“Meski sempat melarikan diri, di lokasi kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp. 70.000,-,” kata Kapolsek Dringu, Jumat (5/8/2022).

Usai penemuan barang bukti tersebut, Petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Dringu pada Kamis, (4/8/2022).

“Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perjudian remi di lokasi tersebut,” ucap Kapolsek Dringu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *