Probolinggo, seblang.com – Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk tiga tersangka kasus perjudian jenis remi.
Mereka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian pada Senin (1/8/2022) Sore. Sayangnya, para tersangka sempat melarikan diri.











