“Upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif, termasuk patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadan,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Bagi mereka yang masih nekat, AKP Ryo mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum sesuai yang berlaku, termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas AKP Ryo. (*)












