“Tersangka CRS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Wimboko.
Sementara itu Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto yang juga menghadiri rilis di Mapolres mengatakan, sabu tersebut diketahui pesananan dari DN yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.
“Rencananya sabu itu akan dilemparkan lewat pagar sebelah utara rutan, dekat kamar mandi,” ucap Agus.
Atas kejadian itu, lanjut Kepala Rutan, pihaknya telah memasang CCTV berkualitas bagus diberbagai lokasi di Rutan. Termasuk, memasang pagar jaring di atas tembok bagian utara.
“Kita juga meningkatkan razia pada warga binaan,” pungkasnya. (*)












