Ponorogo, seblang.com – Rencana seorang warga desa Slahung Kecamatan Slahung Ponorogo berinisial CRS menyelundupkan narkotika jenis Sabu ke Rutan kelas 2B Ponorogo akhirnya gagal total.
Satnarkoba Polres Ponorogo terlebih dahulu menangkap pemuda 26 tahun itu, di rumahnya, dengan barang bukti 5,36 gram sabu, sebelum barang haram itu dikirim ke Rutan Kelas 2B Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si dalam rilis di Aula Wengker, Selasa (27/6/2023) mengatakan, CRS mendapat pesanan sabu dari DN, seorang narapidana di dalam Rutan Ponorogo.
“Rencananya pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi itu, akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan rutan,” terang AKBP Wimboko.
Namun, lanjut Kapolres Ponorogo, sebelum pelaku melemparkan sabu ke dalam Rutan, Satnarkoba dapat mengamankan pelaku di rumahnya.











