Lanjut Ipda Guling, pada tahun 2020 korban membuat laporan ke polres Ponorogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.
“Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ipda Guling
“Untuk TKP Penangkapan disebuah warung kopi mbah ragil turut Desa Badegan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo,” sambungnya
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya.
“tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ipda Guling
Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang di tawarkan itu belum menemukan kesepakatan.
“Sehingga dengan dalih dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban,”imbuhnya .(Humas)











