Ponorogo, seblang.com – Polres Ponorogo Polda Jatom mengadakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bertempat di Mapolres Ponorogo, Jumat (24/02/2023).
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial EN warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo melakukan penipuan atau Penggelapan terkait jual beli kendraan roda empat jenis truk.
“Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada,” ujar AKBP Catur
Peristiwa ini, lanjut Kapolres terjadi pada tanggal 2018 dan dilaporkan pada tahun 2020.
“Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak,” ungkapnya
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka juga merangkan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 (satu) untuk kendaraan jenis truk.
Terkait kesepakatan itu, dibayarkan sejumlah uang sebesar Rp 160 juta oleh korban kepada tersangka.
“Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban,” terang Ipda Guling











