Kapolres Ponorogo menjelaskan bahwa kendaraan yang terjaring dalam razia akan dikenakan pasal 285. Pasal ini memberikan sanksi kepada pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,00.
“Selain itu, pasal 283 juga berlaku, dengan memberikan denda maksimal Rp 750.000 untuk pengemudi yang tidak menaati aturan lalu lintas,” imbuhnya.
Operasi ini merupakan upaya Polres Ponorogo dalam memberantas balap liar dan mengingatkan warga tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Diharapkan tindakan ini dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya./////











