Tersangka kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban dan mengancamnya sehingga korban tidak bisa melawan.
“Saksi korban mengakui bahwa tersangka mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya,” jelasnya.
Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang dengan memesan ojek online.
Korban menceritakan peristiwa cabul yang dialaminya kepada ibunya setelah pulang ke rumah, dan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi lainnya, serta melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM, tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.
Selain mengamankan MCAP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan oleh tersangka serta hasil pemeriksaan psikologi korban dan hasil visum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.











