Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

by -2325 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W Sulaksono

Tanjungperak, seblang.comĀ  – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim telah menangkap seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial MCAP yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di sebuah hotel di Jalan Demak Kota Surabaya.

Tersangka MCAP ditangkap setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanjungperak.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, kasus ini berawal ketika korban, yang berinisial CM (15), sedang bersama temannya VT. Tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke daerah Sawah Polo Surabaya.

Menurut kesaksian korban, di wilayah Sawah Pulo, tersangka MCAP membeli narkotika jenis sabu dan mengonsumsinya di tempat.

Pelaku menggunakan narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi cabul,” ujar Iptu Suroto, Selasa (2/4/2024).

Setelah itu, tersangka membawa korban CM ke sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dengan alasan menunggu temannya.

Di dalam kamar hotel, tersangka kembali mengonsumsi sabu dan menawarkannya kepada korban, yang kemudian ditolak oleh korban.

iklan warung gazebo