Polres Pelabuhan Tanjungperak Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

by -3534 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/ rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka MAS yang ditangkap Polres Tanjungperak

Tersangka MAS mengakui bahwa sabu seberat 1,16 gram tersebut adalah miliknya. Dia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang yang bernama MIK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka MAS mengaku berencana menjual kembali narkotika tersebut, namun rencananya terhenti setelah ditangkap oleh polisi.

“MAS beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo