Tersangka SHI bukan baru pertama kali melakukan aksi kriminal. Sebelumnya, dia pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya atas kasus pencurian. Catatan kepolisian juga mencatat bahwa SHI pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita satu buah kotak amal berwarna kuning yang berisi uang tunai sebagai barang bukti. “SHI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” pungkasnya.










