“Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru bertuliskan “Guess Watches” dan kotak warna putih bertuliskan “Selection,” setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut,” jelas Iptu Suroto.
Adapun di kotak jam terdapat dua buah klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ± 99,44 gram dan ± 92,62 gram beserta pembungkusnya.
Di kotak bertuliskan “Selection” terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ±14,32 gram, ± 5,38 gram, ± 2,22 gram, ± 0,86 gram, ± 2,22 gram dan ± 0,56 gram serta ± 0,28 gram beserta pembungkusnya, lanjutnya.
“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya,”tambah Suroto.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant dan buku catatan serta satu unit handphone.
Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial S (DPO), imbuhnya.
“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)










