Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Penusukan Adik Kandung

by -267 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa.

Akan tetapi pelarian pelaku berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Saudara SA ditangkap di daerah Pesapen. Dia bersembunyi di rumah milik mantan istri,” jelas AKP Arief.

Sementara itu, pelaku SA mengaku menyesal dengan perbuatannya. Residivis kasus narkoba pada 2006 itu mengatakan bahwa pada saat kejadian tersulut emosi.

Kemudian nekat menghunuskan pisau dapur sepanjang 21 sentimeter yang digenggamnya ke tubuh sang adik dan keponakan.

“Waktu itu saya minta uang Rp 50 ribu ke ibu tidak dikasih. Uangnya mau dipakai jajan anak,” kata SA dengan wajah tertunduk.

Atas perbuatannya, kini SA dijebloskan ke jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *