Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

by -878 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.


“Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas,” tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *