Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo

by -353 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka dan barang bukti


Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba giliran meringkus AND, di rumahnya.

Saat digeledah ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir (28.000) butir,” ujarnya.

“Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Vita.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Iptu Vita. (**19/hms)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *