Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo

by -353 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka dan barang bukti


Pasuruan, seblang. com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengusaha warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Pelaku berinisial AND (28), ditangkap pukul 02.00 WIB, di rumah SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Kali ini Polisi mengamankan barang bukti 1 buah doz berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1000 butir pil trihexylpenidyl, atau total 28.980 butir, 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu, serta 1 unit HP merek OPPO.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan AND,adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR,Jumat, 8 Juli 2022 pukul 02.00 WIB yang lalu.

Dari sinilah pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *