Warga masyarakat yang merasa geram atas perbuatan pelaku segera menghubungi Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas laporan tersebut dengan sigap Personil Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas seberat 5,05 gram dan 1 liontin emas 1,45 gram dari tangan pelaku.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menjelaskan akibat perbutannya pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).
“Pelaku berhasil kita amankan, pada saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim. (*)









