“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Makung.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah kompromi dengan tindak kejahatan berupa pelaku Narkoba.
“Kami komitmen untuk terus perangi kejahatan Narkoba,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara tersangka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)










