Tersangka, SDP, yang diamankan bersama sepeda motor korban, mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya./////










