Polres Ngawi Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Truk, 6 Jam Setelah Korban Lapor Polisi

by -1625 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban.

Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan.

Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).

Para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.

Pelaku R (59) warga Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 (empat) kali.

Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (bln. Maret Truk Canter th. 2008), TKP Mojokerto (bln. februariTruk Canter Th. 2002), TKP Solo ( awal juni Pickup L300), TKP Cikarang (08.06.23 truk canter 2008)

Pelaku S (42) warga Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat.

Tersangka S merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali.

Pelaku D (66) warga Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.

Pelaku M (40) warga Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi guna di lakukan penyidikan lebih lanjut adalah BPKB 1 (satu) Unit Truk Nopol: AG 8814 UK, 1 (satu) unit R4 Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM. (sarana), 4 (empat) Strip obat merk Clorilex Clozatien 2.5 mg (sebagai obat bius) dan beberapa barang bukti lainya.

“Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur,” pungkas Dwiasi.

Para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun (d*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *