“Berhasil diamankan sebanyak 70 sepeda motor tidak sesuai standar atau spektek yang diduga akan digunakan balap liar,” kata Iptu Fahmi.
Razia ini juga untuk membuat efek jera sehingga ke depannya mereka bisa lebih tertib dan mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
“Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dengan tilang manual, bilamana mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melanggar agar tidak mengulangi lagi, termasuk aksi balap liar dan knalpot brong.
Kegiatan balap liar, kata Fahmi dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Intinya mereka harus tetap mengutamakan keselamatannya ketika berkendara di jalan,” pungkas Iptu Fahmi (*)












