Polres Nganjuk Tangkap Pria Pemilik 580 Butir Pil Koplo Siap Edar

by -978 Views
Wartawan: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,” ujar IPTU Heru.

Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *