Nganjuk, seblang.com – Aparat Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun berinisial ES lantaran diduga sebagai pengedar pil koplo.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa ES berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jatim pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB.
“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita sebanyak 580 butir pil koplo siap edar dari tangan ES yang merupakan warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” kata AKBP Muhammad.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan bahwa penangkapan ES merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi yang diperoleh dari tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.











