“Hari ini (Senin, 03/06/23) ada 50 pemilik kendaraan yang diminta mengganti kelengkapan kendaraan yang tidak standart dikembalikan menjadi standart sesuai aturan di Unit Tilang Polres Mojokerto Kota. Setelah sidang tilang kendaraan boleh diambil ,” jelas Umam.
Kelengkapan yang tidak standart kenalpot brong diamankan. Semua kelengkapan yang diamankan dikumpulkan nantinya akan dimusnahkan bersama sama.
“Knalpot brong akan di musnahkan secara bersama sama, setelah semua pelanggar mengganti knalpotnya dengan knalpot standart. Nanti pelaksanaannya terbuka di halaman mapolres mojokerto kota,” terang Umam.
Umam menghimbau kepada para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas yg berlaku. “Masyarakat supaya memaruhi aturan berlalu lintas, cek semua kelengkapan dan kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan raya,” pungkas Umam.











