“Semua kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini,”kata AKP Bambang.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Sooko Mojokerto.
“Benar, penangkapan pada hari Kamis yang lalu oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,”tutur AKBP Apip.
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Ini perusak generasi bangsa,jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar – benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba,”tegas AKBP Apip.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga sosial yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Sementara itu kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini lanjut Kapolres Mojokerto akan di kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Apip. (**19/hms)











