Polres Mojokerto Berhasil Amankan Residivis Pencurian 13 Sepeda Motor

by -1625 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Kami imbau masyarakat ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian,” terang Gondam.

Di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Gondam, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil meringkus Robin di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari.

Robin mengaku tak sendirian setiap mencuri sepeda motor. Bersama temannya berinisial BR, warga Sidoarjo yang saat ini buron, ia beraksi dari siang sampai magrib.

Ia berperan sebagai joki sepeda motor ketika mencari sasaran. Sedangkan rekannya yang membawa kabur motor para korban.

Polisi juga menyita barang bukti 3 pelat nopol sepeda motor, 3 ponsel, 1 sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu pelaku.

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Kasat reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim ini. (*)

iklan warung gazebo