“Ada juga RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di Pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.
Para korban saat ini sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Polres Malang tetap berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang./////////












