Tersangka RA mengajak korban bertemu di sebuah penginapan, kemudian mencekik korban hingga pingsan sebelum mengambil barang-barang berharga termasuk sepeda motor milik korban.
Kasus lainnya melibatkan tersangka MY (25) asal Pujon, yang berpura-pura menjadi petani untuk mengelabui korban. Saat situasi sepi, MY dengan cepat mengambil sepeda motor korban yang sibuk menggarap sawah di kecamatan Pakis.
Dua tersangka BF (18) dan MR (17) yang masih dibawah umur, juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. Keduanya mengajak korban berkeliling dengan dalih menyaksikan kesenian bantengan.
Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan korban, menodongkan pisau ke lehernya, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Anak anak ini mulai berinisiatif bersama rekannya untuk melakukan tindak pidana pencurian motor. Kendaraan belum sempat dijual.” ungkapnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 7 hingga 12 tahun penjara. (u-hmsresma)










