Polres Malang Tindak Tegas Perusakan Polsek Pakisaji, 21 Tersangka Ditangkap Termasuk 6 Anak

by -15 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS beserta jajarannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang


Malang, seblang.com – Penegakan hukum di Kabupaten Malang kembali ditegaskan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji pada 31 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 6 lainnya masih berstatus anak.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

“Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025).

Danang mengungkapkan, aksi perusakan dipicu provokasi di media sosial. Para pelaku bergerak konvoi sambil melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi di media sosial. Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga pelaku diamankan di lokasi saat kejadian, 10 orang lainnya ditangkap pada 31 Agustus, enam tersangka pada 15 September, dan dua orang terakhir pada 16 September.

“Seluruh tersangka sudah kami tetapkan perannya masing-masing, mulai dari pelempar batu, perusakan fasilitas, hingga penyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” tandasnya.

Barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi telah disita. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Penanganan terhadap tersangka anak juga dilakukan sesuai aturan yang berlaku.///////

iklan warung gazebo