Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkap bahwa selama proses penangkapan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, dan iodium.
Para tersangka ini menggunakan bahan-bahan tersebut untuk memproduksi narkoba, yang sering disebut prekursor.
“Prekursor merujuk pada bahan baku yang tercantum dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” jelas AKP Aditya.
Lebih lanjut, AKP Aditya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kimia, mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.
Selama empat bulan terakhir, yakni sejak Desember 2024, mereka berusaha memproduksi sabu dengan bantuan seseorang yang saat ini masih buronan polisi.
Diduga tersangka ini, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Mereka dipandu secara otodidak oleh tersangka lain yang diduga berada di dalam Lapas, hal ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau 129 huruf a dan b dan/atau Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)











