Malang, seblang.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pabrik narkoba skala rumahan tersebut diduga telah beroperasi selama empat bulan dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, menyatakan bahwa penemuan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, selama Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Idul Fitri 2024.
Berdasarkan pengembangan informasi dari tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu.
“Penemuan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari tersangka MZ alias Pablo yang telah diamankan sebelumnya, yang kemudian mengarahkan kami ke lokasi rumah yang digunakan untuk produksi narkotika sabu,” ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, pada Senin (22/4/2024).
Imam Mustolih menambahkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (18/4/2024), petugas berhasil menangkap dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga turut diamankan karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, yaitu NK, IW, dan MS,” tambahnya.
Diketahui kemudian bahwa tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sedangkan IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.











