Malang, seblang.com – Kepolisian Resor Malang Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dalam operasi penanggulangan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sejumlah kendaraan bermotor yang sebelumnya hilang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, operasi penanggulangan curanmor dilakukan secara serentak oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak tanggal 1 hingga 31 Maret 2023 yang lalu.
“Hasil ungkap yaitu terdapat 45 kasus dengan 10 tersangka, seluruhnya dalam proses sidik,” kata Kompol Wisnu saat pelaksanaan press conference di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Senin (3/4)
Wakapolres menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka menggasak ranmor yang di tinggal di sawah, halaman rumah, maupun tepi jalan umum.
Seluruhnya menggunakan kunci letter T sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, beberapa tersangka melakukan aksinya secara berkelompok, yakni berbagi tugas dalam melakukan pencurian.
Di antaranya, sebagai pemberi informasi dengan berkeliling permukiman, ada sebagai eksekutor, maupun menjual hasil kejahatan kepada penadah.
“Modus pelaku curanmor kurang lebih sama, menggunakan kunci T sebagai sarana melakukan pencurian,” ujarnya.
Wisnu menegaskan, para pelaku sebagian besar adalah residivis dalam perkara serupa. Pelaku, kata Wisnu, kerap ‘langganan’ keluar masuk penjara gegara pencurian kendaraan bermotor.
“Ada beberapa yang merupakan residivis, salah satunya berinisial KS alias Teyeng, yang telah melakukan pencurian di 33 TKP di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, pihaknya langsung mengembalikan semua kendaraan yang dicuri kepada korbannya usai pengungkapan kasus tersebut.
Para korban yang hendak mengambil barang bukti pun diwajibkan membawa kunci dan dokumen asli.
“Hari ini kami hadirkan para pemilik Ranmor yang hilang, selanjutnya seluruh barang bukti hasil pencurian diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan, tanpa biaya,” tutur Taufik.