Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa produksi minuman keras ini dilakukan sebelum bulan Ramadan dengan penjualan terbatas di wilayah Kabupaten Malang.
“Dengan harga jual Rp 50.000,- per botol, mereka meraup keuntungan Rp. 25.000,-,” Ungkap AKP Aditya.
Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya
FA dan AW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. “Keduanya dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya. (*)










