Malang, seblang.comĀ – Polisi di Kabupaten Malang berhasil membongkar jaringan produksi minuman keras ilegal. Dua tersangka berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal ini. Operasi dilakukan dengan cepat dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat penyuling, drum pendingin, drum filter, drum penampungan, dan tabung gas.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol arak dan jeriken ada berisi minuman keras siap edar.
“Minuman keras ini diproduksi secara otodidak tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Kompol Imam.
Kompol Imam menegaskan komitmen polisi untuk terus mengungkap kasus serupa dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.
“Jangan ragu untuk memberikan informasi, kami pasti tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.










