Malang, seblang.com – Polres Malang berhasil mengungkap ladang ganja lebih kurang seluas satu hektare di kawasan lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain yang terlibat Narkoba.
KBO Narkoba Polres Malang, Iptu Supardi menuturkan, awalnya tim mengamankan dua orang pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Keduanya diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja, hingga sejumlah tanaman ganja.
“Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya,” ucap Supardi saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen,kemarin Senin (5/9/2022).
Dari hasil penangkapan ke tersangka KSN, Polisi berhasil mengamankan 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman ganja dalam kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.

Dia memastikan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.
“Keterangannya belum ada (yang dijual), yang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja, tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelas Iptu Supardi.










