Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian.
Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang didapat dari rekaman CCTV, unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembobolan rumah.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu. Saat itu pemilik rumah sedang mudik lebaran ke Sragen, Jawa Tengah,” ujarnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka Sutrisno seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pakis. Kami juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka Sutrisno merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Sedikitnya telah 4 kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian. Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis.
Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sutrisno terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)











