Seluruh pemilik kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Totalnya kami berhasil mengamankan 308 sepeda motor dan satu mobil jenis pickup. Kami juga mengamankan 468 remaja yang diduga terlibat balap liar, 6 diantaranya perempuan,” jelasnya.
Dari hasil pendataan, para pelanggar yang terjaring razia berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang dan kota sekitar, seperti Gondanglegi, Turen, Sumbermanjing Wetan, hingga Kota Malang.
Ratusan barang bukti kendaraan langsung diangkut oleh belasan truk ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Jumat Curhat, kami melakukan proses penyelidikan hingga dilakukan patroli dan razia gabungan tadi malam,” jelasnya.
Taufik menyebut, rencananya untuk proses pengambilan kendaraan para pelanggar harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing.
“Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar harus dilengkapi dulu, seperti spion maupun lampu,” tuturnya.
Kepolisian berharap, melalui pelaksanaan patroli dan penertiban yang dilakukan dapat menekan tingkat kriminalitas maupun pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya.
“Harapannya kegiatan penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat terutama yang terlibat perilaku balap liar untuk tidak mengulangi kembali serta bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)











