Sanksi tilang, kata Ahmad, tetap diberlakukan, dengan persyaratan pengambilan kendaraan termasuk bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan serta dihadiri oleh orang tua masing-masing.
“Penertiban ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Malang dan menunjukkan komitmen merespons cepat keluhan masyarakat dengan tegas,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Ahmad, dalam hasil pemeriksaan, satu orang berinisial SH, dari Desa Blaru, Kabupaten Kediri, ditemukan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Puluhan pil dobel LL juga ditemukan sebagai barang bukti.
“Saat ini SH, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.//////











