Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang hendak menjual barang curian tersebut dengan harga murah di media sosial. Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ketika nomor seri barang yang dijual sesuai dengan laporan kehilangan.
Modus operandi kedua tersangka adalah mencongkel jendela menggunakan obeng dan membobol almari di sekolah untuk mencuri laptop.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung.
“Pengakuan kedua tersangka pernah melakukan pencurian di 4 sekolah dan sebuah café di wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung. Motifnya ekonomi karena kedua pelaku ini pengangguran,” ujar Ipda Dicka.
Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Pakis, yang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan melakukan tindakan serupa di tempat lain.
Kedua tersangka akan dihadapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.///////











