Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 6,5 Kg Ganja Berhasil Disita

by -777 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Saat ini, kedua pelaku berinisial RK dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Malang.

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terkait siapa pemasok ganja tersebut,” ungkap AKP Subijanto.

Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo