“Saat Polisi mendatangi lokasi, ditemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram. Namun, tekstur dagingnya tidak rata dan lunak, dengan kadar air yang lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo pada Senin (20/11/2023).
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memberikan minum dalam jumlah berlebihan kepada sapi sebelum disembelih. Praktik ini bertujuan untuk menambah berat daging sapi, namun mengakibatkan penurunan kualitas daging.
“Pemberian minum yang berlebihan ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 Ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)









