Magetan, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelonggongan daging sapi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (39), pemilik usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur.
S diduga melanggar tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan dengan cara memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih, sehingga menambah berat daging sapi yang dijualnya.
Kasihumas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Petugas melakukan inspeksi di lokasi pemotongan hewan milik pelaku di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.










